Text
Hukum Kesehatan & Sengketa Medik
Hukum ada atau sengaja diadakan untuk membela kepentingan manusia sebagai subjek hukum. Hukum bukan diadakan untuk mereduksi apalagi membunuh ‘hak-hak subjek hukum”. Demekian pula dasar hukum antara lain UU No.29/2004; UU No.36/2009; UU No.44/1999; UU No.36/2014; serta beberapa PP dan Perpres yang mengatur tentang kesehatan Reproduksi dan Penggunaan zat adiktif, rokok (tembakau) untuk kepentingan kesehatan yang sustain. Dalam arti luas semua aturan hukum tersebut penting, minimal untuk menegakkan hak / kewajiban para pihak serta mempertahankan harkat dan martabat dokter serta pasien.
Buku ini terdiri dari 10bab yang menyangkut tujuan Pembangunan Kesehatan, hubungan Pasien-Dokter, Persetujuan Tindakan Medik, Masalah Malpraktek Dokter, Pengamanan Zat Adiktif, Asas-asas, hak dan Kewajiban Dokter-Pasien, Hukum Perumahsakitan, Masalah jaminan Kesehatan Nasional-BPJS, Kewajiban/Tanggungjawab Pemerintah dan Penegakkan hukum Kesehatan serta Penyelesaian Sengketa Medik.
Daftar isi:
• Bab I. Pendahuluan
• Bab II. Aspek Tanggung Jawab, Subjek, Objek, Asas Dan Sumber Hukum Kesehatan
• Bab III. Aspek Hukum Profesi Dokter, Ciri-ciri Profesi, Standar Profesi Dan Kode Etik
• Bab IV. Persetujuan Tindakan Medik, Hak Dan Kewajiban Dokter-Pasien Serta Rahasia Dokter
• Bab V. Aspek hukum Aborsi Dalam Konteks Kesehatan Reproduksi
• Bab VI. Aspek Hukum Kesehatan Dalam Konteks Eksistensi Rumah Sakit Di Indonesia
• Bab VII. Aspek Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
• Bab VIII. Makpraktik Kedokteran, Perbuatan Melawan Hukum Wan Prestasi Kesengajaan Dan Kelalaian
• Bab IX. Analisa Hukum Tentang BPJS Kesehatan Indonesia, Peranan Dan Tantangannya Kedepan
• Bab X. Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Medik
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain