Text
Tuntutan Hukum Malapraktik Medis
Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar preofesi dan standar prosedur operasional, aibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia,. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien.
Tuntutan hukumMalapraktik Medis memberikan sumbang saran terhadap tindakan medis, agar terhindar dari tindakan malapraktik, sekaligus memberi informasi kepada semua pihak baik masyarakat yang berperan sebagai pasien maupun tenaga medis yang berperan sebagai pemberi jasa medis. Apabila terjadi, sengketa medis dipandang perlu mencari cara termudah dan mengenakkan semua pihak.
Daftar isi:
• Bab I. Arti Dan Permasalahan Malapraktik
• Bab II. Pelaku Dan Pembantu Pelaku Malapraktik
• Bab III. Hak Dan Kewajiban Pasien Dan Tenaga Medis
• Bab IV. Perbuatan Melawan Hukum
• Bab V. Perjanjian Transaksi Medis
• Bab VI. Pengaduan Malapraktik
• Bab VII. Kewajiban Memberikan Pertolongan
• Bab VIII. Sanksi Malapraktik
• Bab IX. Penyelesaian Kasus Malapraktik
• Bab X. Perlindungan Hukum Tenaga Medis
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain