Text
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit ED.1
Ketentuan tentang akreditasi rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasinya sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah diakreditasi oleh lembaga International Society for Quality in Healthcare (ISQua).
Dalam Melaksanakan akreditasi, dibutuhkan standar akreditasi sebagai acuan rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanannya. Standar akreditasi harus berfokus pada pasien, bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan standar akreditasi di tingkat global. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 semakin berkualitas dibandingkan dengan standar akreditasi sebelumnya. Dengan adanya penambahan program nasional yaitu pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatrik sangatlah penting untuk mendorong rumah sakit melaksanakan program nasional dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan rumah sakit diharapkan dapat lebih meningkatkan mtu pendidikan kesrhatan di rumah sakit dan pelayanan rumah sakit pendidikan.
Daftar isi:
1. Kebijakan umum Akreditasi Rumah Sakit
2. Kebijakan Pra Survei Akreditasi
3. Kebijakan Survei Akreditasi Rumah Sakit
4. Kebijakan Pemberian Skor
5. Kebijakan Penentuan Kelulusan
6. Kebijakan Penundaan Penetapan Status Akreditasi
7. Kebijakan Pasca Survei
8. Perpanjangan Status Akreditasi
9. Kebijakan Remedial
10. Kebijakan Survei Verifikasi
11. Kebijakan Survei Terfokus
12. Kebijakan Banding
13. Pengungkapan Kepada Publik Dan Kerahasiaan
14. Kebijakan Promosi Akreditasi
a. Sasaran Keselamatan Pasien
b. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pasien
c. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit
d. Program Nasional
e. Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan
Rumah Sakit (IPKP).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain