Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar preofesi dan standar prosedur operasional, aibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia,. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakiā¦