Hukum ada atau sengaja diadakan untuk membela kepentingan manusia sebagai subjek hukum. Hukum bukan diadakan untuk mereduksi apalagi membunuh ‘hak-hak subjek hukum”. Demekian pula dasar hukum antara lain UU No.29/2004; UU No.36/2009; UU No.44/1999; UU No.36/2014; serta beberapa PP dan Perpres yang mengatur tentang kesehatan Reproduksi dan Penggunaan zat adiktif, rokok (tembakau) untuk kepen…